Kejati Sumsel batal periksa Alex Noerdin dan Jimly Asshiddiqie

id Korupsi Masjid,korupsi masjid sriwijaya,alex noerdin mangkir,alex noerdin,jimly assiddiqie

Kejati Sumsel batal periksa Alex Noerdin dan Jimly Asshiddiqie

Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin dan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie mangkir dari pemanggilan tim penyidik Kejati Sumsel, Senin (26/7/2021). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

Mereka kami minta hadir untuk bersaksi supaya kasus dugaan korupsi pembangunan masjid yang merugikan negara Rp130 miliar itu dapat dituntaskan

Sumatera Selatan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018 Alex Noerdin dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena berhalangan hadir dari pemanggilan, Senin.

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Chandra, di Palembang, Senin, mengatakan keduanya dipanggil tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang tahun 2015.

“Mereka kami minta hadir untuk bersaksi supaya kasus dugaan korupsi pembangunan masjid yang merugikan negara Rp130 miliar itu dapat dituntaskan,” kata dia.

Menurutnya, meskipun tim penyidik telah melakukan pemanggilan sejak beberapa pekan yang lalu, namun dalam rentang waktu tersebut tim penyidik tidak mendapatkan konfirmasi kehadiran dari keduanya.

Baca juga: Kejati Sumsel periksa Muddai Madang terkait kasus Masjid Raya Sriwijaya
Baca juga: Tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang cabut gugatan


Karena itu, pemeriksaan terhadap mereka akan diagendakan ulang oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

“Terpaksa diagendakan ulang, sebab Alex Noerdin tidak hadir karena tertahan di Jakarta yang menerapkan PPKM Darurat, lalu untuk saudara Jimly sampai sekarang tanpa keterangan,” kata dia.

Adapun dalam proses pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada saat itu, Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, sedangkan Alex Noerdin menjabat sebagai Ketua Pembangunan sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.

Keterangan dari kedua orang tersebut sangat dibutuhkan oleh tim penyidik Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara ini.

Dalam kasus tersebut, Kejati telah menetapkan empat orang tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, yaitu Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.

Keempat tersangka tersebut akan menjalani sidang perdana pada Selasa (27/7), dipimpin lima orang hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang.
Baca juga: Kejati Sumsel bidik tersangka baru korupsi dana Masjid Raya Sriwijaya
Baca juga: Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi Masjid Sriwijaya