Bapenda: Banyak pengusaha restoran di OKU menunggak pajak

id Pajak restoran, nunggak bayar pajak, dampak pandemi COVID-19, Pendapatan Asli Daerah, Bapenda OKU

Bapenda: Banyak pengusaha restoran di OKU menunggak pajak

Ilustrasi pajak daerah (ANTARA/HO/21)

Baturaja (ANTARA) - Kabid Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Syaiful Anwar mengatakan hingga saat ini masih banyak pengusaha restoran atau rumah makan yang menunggak membayar pajak karena dampak pandemi COVID-19.

"Sejauh ini pengusaha restoran masih banyak yang menunggak membayar pajak. Namun berapa banyak yang menunggak saya tidak hapal," kata Saiful di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat.

Dia menjelaskan, tunggakan pajak restoran ini terjadi sejak wabah pandemi COVID-19 melanda di berbagai daerah, termasuk Kabupaten OKU. Pengusaha restoran mengaku tidak mampu membayar pajak karena usaha yang mereka jalani sepi pembeli.

Terkait banyaknya tunggakan pajak ini pihaknya telah memanggil pemilik usaha restoran yang menunggak pajak agar segera memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak tepat waktu.

"Kami tetap berupaya mengimbau dan memanggil wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak agar tidak mendapat sangsi," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan data dari Bapenda Kabupaten OKU target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah setempat pada 2020 hanya terealisasi 78,8 persen atau mencapai senilai Rp44,3 miliar dari target Rp58,4 miliar dampak pandemi COVID-19.

"Alhamdulilah meskipun sedang pademi, namun PAD tahun lalu bisa terealisasi 75,8 persen," ujarnya.

Adapun rincian PAD tersebut meliputi retribusi yang ditargetkan senilai Rp2,7 miliar, namun terealisasi Rp2,2 miliar atau 80,8 persen.

Sedangkan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan target Rp3,4 miliar hanya terealisasi Rp3,3 miliar atau 98,75 persen.

Selanjutnya lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan senilai Rp87,4 miliar terealiasi Rp66 miliar atau 75,3 persen.

Total pemasukan PAD OKU paling besar berasal dari pajak penerangan jalan pada 2020 mencapai Rp22,9 miliar.

Kemudian galian C senilai Rp12,1 miliar, dan BPHTN atau pajak jual beli tanah senilai Rp3,4 miliar, pajak restoran  Rp2,8 miliar serta pajak hotel Rp363,8 miliar.