Kemenag minta Satker segera cairkan tunjangan kinerja terutang

id tunjangan kinerja,kemenag,Yaqut Cholil Qoumas,berita sumsel, berita palembang,gaji guru,guru kontrak

Kemenag minta Satker segera cairkan tunjangan kinerja  terutang

Ilustrasi uang gaji (ANTARA/HO/21)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama meminta satuan kerja di jajarannya segera mencairkan tunjangan kinerja terutang untuk guru dan dosen pada rentang 2015-2019, setelah kementerian itu mendapat persetujuan Rp2 triliun dari Kementerian Keuangan.

"Satker harus segera cairkan atau merealisasikan seluruh anggaran tukin (tunjangan kinerja) terutang yang sudah tersedia, dengan cermat, akurat, cepat, dan jangan dipotong," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan saat ini anggaran itu sudah berada di DIPA masing-masing satuan kerja. Anggaran tersebut sudah bisa dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.

Baca juga: Kontrak kerja guru agama desa di Rejang Lebong dihentikan

Ia berharap dengan cairnya tunjangan kinerja terutang ini, dapat membantu guru dan dosen, terutama dalam menghadapi pandemi COVID-19.

"Anggaran ini sudah lama ditunggu guru dan dosen, dan diharapkan bisa membantu mereka di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag M Zain mengingatkan setiap satuan kerja madrasah untuk berkoordinasi dengan bagian perencanaan kanwil kemenag provinsi masing-masing, untuk memastikan anggaran terserap maksimal.

Baca juga: Sebanyak 371 orang guru kontrak belum terima gaji empat bulan

"Lakukan upaya dini untuk memaksimalkan keterserapan dan menghindari adanya sisa realisasi anggaran, sehingga harus dikembalikan ke kas negara," ujarnya.

Satuan kerja madrasah, kata dia, harus segera menyiapkan dokumen pencairan berdasarkan data penerima pembayaran selisih tunjangan kinerja yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dokumen yang disiapkan, katanya, harus valid, akurat, benar dan bisa dipertanggungjawabkan secara rinci. Rincian itu, mencakup nama, alamat, nomor induk pegawai (NIP), serta nominal anggaran yang dibayarkan, bulan dan tahun. Rincian dokumen ini menjadi syarat pembayaran tunggakan tunjangan kinerja.

Baca juga: Ratusan guru honor bakal dirumahkan

"Kami harap kerja ini dituntaskan dengan menjalin sinergitas semua pihak untuk mengawal pencairan tukin terutang ini," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penyelesaian pembayaran selisih tukin terutang untuk guru dan dosen ini diperuntukkan bagi 95.920 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen.

Mereka tersebar pada 2.455 satuan kerja, meliputi perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN), kanwil kementerian agama provinsi, kankemenag kabupaten/kota, serta madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).