Sebanyak 371 orang guru kontrak belum terima gaji empat bulan

id Guru kontrak, guru honor, gaji, disdik hst, berita hst,guru belum gajian

Sebanyak 371 orang guru kontrak belum terima gaji empat bulan

. (ANTARA/Ist)

Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak 371 guru kontrak yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) di seluruh wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) belum terima gaji hampir empat bulan.

"Terhitung sejak Januari hingga sekarang, April 2021, kami para guru kontrak belum ada kejelasan perpanjangan SK kontrak dan gaji dari Pemkab HST dalam hal ini Dinas Pendidikan," kata seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya kepada ANTARA, di Barabai, Selasa.

Menurutnya, para guru kontrak masih diwajibkan untuk turun dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru dengan tidak ada kejelasan kelanjutan kontrak.

"Gaji kami sebagai guru kontrak dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan tergantung kategori penugasan di daerah terpencil," ucapnya.

Ia berharap secepatnya ada kepastian. Karena menurutnya cuma gaji itu untuk menghidupi keluarga.

"Apalagi saat ini sudah memasuki bulan puasa, tentu kebutuhan kami semakin bertambah," kata Dia.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HST Chairiah menjelaskan guru kontrak tersebut sejak Tahun 2017 jumlahnya sebanyak 475, namun setiap tahun jumlahnya terus dievaluasi dan berkurang, karena ada yang meninggal, berhenti, lulus PNS maupun tidak diperpanjang kontraknya lagi karena tidak disiplin.

"Tahun 2021 ini jumlah guru kontrak di tingkat SD itu sisanya hanya 371 orang yaitu guru agama 96 orang, guru kelas 163, guru olahraga enam orang dan operator sekolah 106 orang," kata Chairiah yang akrab dipanggil Ibu Icha.

Diterangkannya, kenapa prosesnya lambat adalah karena adanya transisi kepemimpinan.

"Sebenarnya sudah kami upayakan secepatnya, jadi tinggal menunggu disposisi Bupati saja dan kami yakin Bupati dapat memahami masalah guru kontrak ini," katanya.

Ditambahkannya, guru kontrak ini dulunya direkrut secara profesional melalui asesmen di BKD dan mereka juga sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bersama guru honorer.

"Guru kontrak dan guru honorer itu jumlahnya mencapai dua ribuan se-HST. Mereka itulah nantinya yang akan diusulkan untuk mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kontrak (PPPK)," katanya.

Jadi, dia berharap kepada para guru kontrak agar bersabar dan terus berdo'a, karena pihaknya terus mengupayakan secepatnya.

"Mudah-mudahan bulan puasa ini juga sudah turun disposisi Bupati dan tinggal tanda tangan kontrak serta perjanjian kerja dan gaji dapat dibayarkan," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, setiap tahunnya, khusus HST hampir 100 orang ASN guru yang pensiun, belum lagi yang meninggal dan masalah lainnya.

"Jadi kebutuhan guru untuk HST ini sangat tinggi dan kami yakin jika guru kontrak dan honorer ini mengikuti seleksi PPPK, 50 persen lebih pasti banyak yang lulus jadi bisa menutupi kekurangan guru di HST," tuturnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Kebudayaan Disdik HST Muhammad Arsyad menambahkan untuk anggaran guru kontrak sudah tersedia dan tidak masuk refocusing.

"Anggarannya sudah tersedia dan SK serta perjanjian kerjanya juga sudah kami siapkan, jadi tinggal menunggu disposisi Bupati saja lagi. SK nantinya yang menandatangani adalah Kepala Dinas Pendidikan atasnama Bupati HST," ujarnya.

Memang menurut Arsyad, sebelum bencana terjadi ada kesepakatan bersama DPRD HST untuk menaikkan gaji guru kontrak sebesar Rp100 ribu, yaitu kategori tenaga kontrak sangat terpencil dari Rp1.250.000 menjadi Rp1.350.000, tenaga kontrak sangat-sangat terpencil dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,6 juta dan tenaga kontrak tidak terpencil sebesar Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta.

"Namun karena adanya bencana alam dan terjadi defisit anggaran ini, kemungkinan untuk honor guru kontrak dikembalikan ke asal dan tidak jadi dinaikkan," katanya.

Kebutuhan anggaran untuk guru kontrak sebanyak 371 orang tersebut adalah Rp382.500.000 per bulan dan setahun sekitar Rp4,5 miliar yang bersumber dari APBD.

"Selain guru kontrak seperti honor atau upah pengajar MDA, Ponpes, guru KB, SPS, TPA, guru TK dan RA, ustadz-ustadzah TK Al Qur'an, Alhamdulillah tidak bermasalah dan akan dibayarkan," ucapnya.*