Karutan Baturaja: 80 persen penghuni rutan napi kasus narkoba

id Narapidana kasus narkoba, penghuni rutan, Rutan Baturaja, peredaran narkoba, tes urine pegawai, aturan rutan

Karutan Baturaja: 80 persen penghuni rutan napi kasus narkoba

Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja Royhan Al Faisal. ANTARA/Edo Purmana

Efek negatif dari narkoba ini dapat menimbulkan tindak kriminal, seperti mencuri, merampok, dan menipu bahkan begal dan pembunuhan
Baturaja (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja Royhan Al Faisal menyebutkan sebanyak 80 persen penghuni rutan setempat merupakan narapidana kasus narkoba.

"Dari 418 orang jumlah keseluruhan penghuni rutan, 80 persen di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba," kata Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja Royhan Al Faisal di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kamis.

Menurut dia, hal tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba di daerah ini memprihatinkan sehingga perlu upaya dari pihak terkait guna melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

Peredaran narkoba ini, kata dia, bukan hanya di kota, melainkan sudah menyebar merusak generasi muda sampai ke pelosok desa.

Karutan mengutarakan bahwa narkoba tidak hanya dipakai oleh orang yang memiliki uang, tetapi juga masyarakat kalangan menengah ke bawah.

"Efek negatif dari narkoba ini dapat menimbulkan tindak kriminal, seperti mencuri, merampok, dan menipu bahkan begal dan pembunuhan," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya berupaya menghilangkan kebiasaan mengonsumsi narkoba bagi narapidana di rutan setempat dengan gencar menggelar razia rutin di setiap sel kamar warga binaan.

"Begitu masuk Rutan Baturaja,semua napi harus mengikuti peraturan yang berlaku. Menggunakan telepon genggam saja tidak boleh, apalagi mengonsumsi narkoba karena akan ditindak tegas," katanya.

Selain itu, lanjut dia, seluruh narapidana dan pegawai Rutan Baturaja juga rutin menjalani tes urine guna memastikan tidak ada yang mengonsumsi narkoba.

"Jadi, jangan coba-coba mengonsumsi narkoba, baik bagi narapidana maupun pegawai rutan, karena pasti akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.