Palembang (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Selatan menggencarkan kembali razia protokol kesehatan untuk merespon kondisi terkini di Kota Palembang yang saat ini berstatus zona merah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumsel Aris Saputra di Palembang, Kamis, mengatakan razia dengan melibatkan petugas dari TNI/Polri ini sudah dilakukan pada Rabu (28/4) pada pukul 08.00 WIB hingga dini hari.
“Kegiatan ini akan kami rutinkan sampai kondisi kembali stabil. Razia kami lakukan di sejumlah tempat keramaian, seperti mal, restoran dan kafe,” kata dia.
Dalam razia penegakan protokol kesehatan ini, tim gabungan menemukan banyak masyarakat yang tidak patuh seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Para pelanggar ini kemudian tidak dikenakan sanksi denda tapi hanya diberikan sanksi ringan berupa push up dan squat jump, serta menyanyikan lagu wajib nasional.
Pemberian sanksi kepada para pelanggar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No 37 Tahun 2020.
“Memang ringan, namun kami memastikan agar mereka tidak mengulang,” kata dia.
Pemerintah Kota Palembang membentuk Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap kelurahan yang terdapat di 18 kecamatan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang di Palembang, Kamis, mengatakan, pembentukan posko ini untuk memperkuat aturan dari pemerintah pusat mengenai larangan mudik, 22 April-24 Mei 2021.
Pemkot Palembang menilai sangat perlu dibentuk posko ini apalagi saat ini berstatus zona merah penyebaran COVID-19.
“Kami akan perketat jalur mudik agar warga Palembang tidak ke luar dari kota. Artinya wong Palembang tahun tidak boleh mudik,” kata Dewa.
Ia mengatakan setiap kelurahan, terutama yang masuk zona merah harus dipasang banner/spanduk berisikan pemberitahuan bahwa wilayahnya masuk dalam zona merah. “Ini baru diterapkan di Kecamatan Kalidoni,” katanya.
Data COVID-19 Dinkes Sumsel per 27 April 2021 mencatat total kasus konfirmasi positif telah mencapai 20.068 kasus dengan angka kesembuhan berjumlah 17.712 orang (88,26 persen) dan meninggal 979 kasus (4,86 persen).
Selain itu Kota Palembang dan Kabupaten OKU Timur kembali ke wilayah zona merah COVID-19, sedangkan 13 kabupaten/kota lainnya naik ke status zona merah dan hanya dua wilayah zona kuning.