Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan, termasuk cantrang, telah diberlakukan, tetapi pelaksanaannya masih dikaji.
"Permen (Peraturan Menteri) tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Wahyu menjelaskan, pengkajian itu karena regulasi tersebut disusun dan ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sebelumnya.
Sedangkan sebagai pejabat baru, ujar Wahyu, Trenggono ingin mengetahui kondisi di lapangan agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait aturan itu.
"Yang pasti, Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita," ujar Wahyu.
Sebagaimana diketahui, Permen KP No. 59/2020 telah disahkan pada 30 Nopember 2020. Permen tersebut diantaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI), memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menyoroti inkonsistensi dan ketidakpastian dari aturan alat tangkap perikanan terkait regulasi yang membolehkan penggunaan alat tangkap trawl.
Moh Abdi Suhufan menyatakan, sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat mengeluarkan aturan penting yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas.
Aturan ini membolehkan penggunaan alat tangkap yang sebelumnya dilarang oleh PERMEN KP No. 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas. PERMEN KP No. 59/2020 sekaligus menganulir PERMEN KP No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets).
"Menteri Edhy lupa, 40 tahun lalu Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden No.39/1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Dalam PERMEN KP No. 59/2020, alat tangkap yang kembali diizinkan beroperasi adalah cantrang, dogol, pukat ikan dan pukat hela dasar udang," paparnya.
Peneliti DFW Indonesia, Muh Arifuddin menyatakan, transisi dan perubahan ini berpotensi menimbulkan ruang transaksi di tengah laut sehingga berdampak kepada ekonomi biaya tinggi masih terjadi dan nelayan serta pelaku usaha yang akan menanggung akibatnya.
Berita Terkait
Nelayan Bintan Kepri keluhkan hasil tangkapan berkurang imbas kapal cantrang
Selasa, 23 Agustus 2022 11:12 Wib
Melarang jaring cantrang untuk pemulihan ekosistem laut
Selasa, 16 Maret 2021 13:32 Wib
Menteri KKP Edhy ingin nelayan cantrang jangan gelar demonstrasi lagi
Rabu, 8 Juli 2020 16:01 Wib
Menunggu kiprah Menteri Edhy Prabowo dalam memberantas pencurian ikan
Senin, 18 November 2019 9:40 Wib
Pengamat: Cantrang hingga ekspor perikanan perlu disoroti dalam debat
Rabu, 13 Februari 2019 8:49 Wib
HSNI: Alat tangkap cantrang tak ramah lingkungan
Kamis, 2 Agustus 2018 14:55 Wib
Larangan penggunaan cantrang hindari konflik antarnelayan
Minggu, 8 April 2018 18:23 Wib
Lanal sosialisasi cantrang tidak ramah lingkungan
Kamis, 1 Maret 2018 9:56 Wib