HSNI: Alat tangkap cantrang tak ramah lingkungan

id cantrang,nelayan,berita sumsel,berita palembang,HSNI

HSNI: Alat tangkap cantrang tak ramah lingkungan

Alat tangkap cantrang. (Ist)

Medan (ANTARA News Sumsel) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara mengingatkan kepada nelayan tradisional dan pemilik kapal di daerah itu, bahwa alat tangkap cantrang tidak ramah lingkungan.

Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Kamis, mengatakan bahwa jaring cantrang tersebut juga merusak lingkungan dan sumber hayati di laut.

Untuk itu, menurut dia, para nelayan di Sumut harus menghentikan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah itu.

"Jaring cantrang tersebut harus segera ditinggalkan dan tidak diperbolehkan lagi digunakan menangkap ikan di perairan Indonesia," ujar Nazli.

Ia mengatakan pelarangan alat tangkap tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015 dan harus tetap dipatuhi para nelayan.

Nelayan pemodal besar yang ada di daerah itu diminta tidak lagi menggunakan alat tangkap cantrang untuk mengambil ikan.

"Karena alat tangkap tersebut, tidak dibenarkan lagi beroperasi di wilayah perairan Indonesia umumnya, dan khususnys perairan Sumatera Utara," ucapnya.

Nazli mengatakan, nelayan di Sumut, harus meninggalkan cantrang, karena dilarang oleh pemerintah, dan juga meresahkan nelayan kecil.

Alat tangkap cantrang yang biasa digunakan di daerah Pulau Jawa itu, tidak diperbolehkan menangkap ikan di Sumut.

"Pemerintah diharapkan dapat menertibkan alat tangkap cantrang dan nelayan yang masih menggunakannya diberikan tindakan tegas," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.

Cantrang merupakan alat tangkap ikan yang digunakan oleh nelayan tradisional sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.

Alat tangkap cantrang memiliki mata jaring berukuran rata-rata 1,5 inci, dan mirip dengan trawl atau biasa disebut dengan pukat harimau.

Alat tangkap tersebut, selama ini dianggap telah merusak sumber hayati di laut, bibit ikan yang masih kecil, terumbu karang, dan lainnya turut disapu bersih oleh cantrang.

Sehubungan dengan itu, maka Pemerintah mengeluarkan larangan kepada nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap cantrang.