Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap dua dari tujuh pelaku pemerkosaan seorang pelajar berinisial DH yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, Jumat, mengatakan identitas kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial R (18) dan LAM (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Galang.
Sedangkan lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni M (24), RR (23), I (24), LAT (22), dan YS (21).
"Pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M," katanya pula.
Ia mengatakan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perppu 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Sopir truk tronton malah kabur setelah kendaraanya ditabrak KA Putra Deli
Rabu, 20 Maret 2024 11:32 Wib
Siap-siap dikurung bila buang sampah ke Sungai Deli
Selasa, 2 Januari 2024 22:46 Wib
Tiga gol Habibi menangkan SFC lawan PSDS 3-0
Senin, 20 November 2023 4:23 Wib
SFC targetkan menang untuk pulihkan mental pemain
Sabtu, 18 November 2023 22:07 Wib
PSDS Deli Serdang incar kemenangan beruntun saat jamu Sriwijaya FC
Minggu, 24 September 2023 14:07 Wib
Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 19 kg sabu asal Deli Serdang
Selasa, 11 Juli 2023 18:51 Wib
Berpakaian Kesultanan Deli, Presiden pimpin upacara Hari Lahir Pancasila
Kamis, 1 Juni 2023 9:01 Wib
Pembunuh siswa SD dalam kelas di Deli Serdang terancam hukuman mati
Minggu, 14 Agustus 2022 19:08 Wib