Polisi tangkap dua dari tujuh pemerkosa pelajar 16 tahun - ANTARA News Sumatera Selatan

Polisi tangkap dua dari tujuh pemerkosa pelajar 16 tahun

id Polresta Deli Serdang,Pemerkosaan di Deli Serdang,Berita Sumut,perkosaan deli serdang,perkosaan sumut,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel,

Polisi tangkap dua dari tujuh pemerkosa pelajar 16 tahun

Ilustrasi perkosaan. (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap dua dari tujuh pelaku pemerkosaan seorang pelajar berinisial DH yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, Jumat, mengatakan identitas kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial R (18) dan LAM (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Galang.

Sedangkan lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni M (24), RR (23), I (24), LAT (22), dan YS (21).

"Pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M," katanya pula.

Ia mengatakan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020.

Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perppu 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.