Baturaja (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengingatkan kepada seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di wilayah setempat agar melaksanakan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sesuai dengan protokol kesehatan.
"Karena seluruh tahapan pilkada tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi sehingga pelaksanaannya harus sesuai protokol kesehatan," tegas Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU), Dewantara Jaya di Baturaja, Minggu.
Dia juga menegaskan bahwa dalam pembentukan PTPS ini harus dilakukan secara terbuka dan diumumkan kepada masyarakat luas.
Selain itu, kata dia, PTPS yang terpilih nantinya juga akan dilakukan tes cepat guna memastikan pihak penyelenggara Pilkada Serentak 2020 benar-benar sehat.
"Bawaslu OKU juga nantinya akan melengkapi petugas di lapangan dengan Alat Pelindung Diri (APK) baik berupa hand sanitizer, masker, sarung tangan hingga pelindung wajah," tegas Dewantara.
Sementara itu, Ketua Panwascam Sinar Peninjauan Pulung Edi Susanto secara terpisah menambahkan saat ini pihaknya sedang melaksanakan tahapan rekrutmen PTPS menjelang Pilkada Serentak 2020.
Menurut dia, dalam perekrutan PTPS tersebut dilaksanakan sesuai protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar pendaftar dan mewajibkan memakai masker.
"Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona," tegasnya.
Ia menambahkan, di Kecamatan Sinar Peninjauan sendiri terdapat 40 TPS dengan jumlah masyarakat yang mendaftar PTPS yaitu sebanyak 80 orang pendaftar di seluruh PKD kecamatan setempat.
"Hasil seleksi nanti akan direkrut sebanyak 40 PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Sinar Peninjauan," ujarnya.