Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel, telah melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) sebagai sanksi terhadap lima pangkalan LPG di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang menjual LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi dan menyalahi aturan standar prosedur pendistribusian LPG kepada masyarakat.
Selain itu, agen yang menaungi pangkalan tersebut juga diberikan sanksi pemotongan alokasi LPG subsidi untuk dialihkan ke agen lainnya.
Region Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel Dewi Sri Utami dalam informasi tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, menyatakan upaya pemantauan yang dilakukan Pertamina bagi jalur distribusi resmi LPG yakni agen dan pengecer akan terus ditingkatkan untuk meminimalisasi penyalahgunaan LPG subsidi.
"Pemantauan sudah kami lakukan sejak minggu ke-4 bulan Agustus 2020. Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pangkalan dan agen yang nakal," tambah Dewi.
Pertamina akan terus memantau stok distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Lahat agar dalam kondisi aman. Adapun konsumsi LPG Subsidi saat ini yaitu 778,28 Metrik Ton, naik sebesar 7 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 yaitu sebesar 727,44 Metrik Ton, yang disalurkan melalui 1 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), 6 agen dan 273 pangkalan resmi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, menyebutkan bahwa LPG 3 kg Bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro, sementara bagi usaha kecil dan menengah, serta masyarakat mampu dapat beralih menggunakan Bright Gas yang tersedia dalam kemasan 5,5 kg dan 12 kg.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjaminnya pemenuhan hak masyarakat miskin untuk memperoleh LPG 3 kg bersubsidi.
"Terkait pembelian LPG 3 kg Bersubsidi, kami selalu mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat, bahwa LPG 3 kg hanya disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar dan memiliki plang warna hijau dengan mencantumkan informasi Harga Eceran Tertinggi ( HET), di mana di wilayah Lahat sebesar Rp15.650," tutup Dewi.
Berita Terkait
Pertamina dukung Polda Jambi ungkap praktik pengoplosan LPG
Jumat, 15 November 2024 15:59 Wib
Pertamina ajak konsumen cek kualitas BrightGas dengan scan barcode
Kamis, 14 November 2024 19:41 Wib
Pembangunan terminal LPG bantu ketahanan energi nasional
Jumat, 8 November 2024 16:24 Wib
Hiswana: Agen LPG di Indonesia keluhkan kebijakan pajak
Kamis, 17 Oktober 2024 20:21 Wib
Pertamina lakukan investigasi penyebab truk angkut LPG terbakar di Banyuasin
Selasa, 16 Juli 2024 18:01 Wib
Pertamina penuhi kebutuhan LPG 3 kg di OKU
Kamis, 4 Juli 2024 17:06 Wib
Pertamina Sumbagsel selenggarakan BGGC 2024 guna kembangkan kuliner nusantara
Sabtu, 22 Juni 2024 22:33 Wib
Kilang Pertamina Plaju penuhi permintaan produk hadapi momen Idul Adha
Minggu, 16 Juni 2024 20:30 Wib