Negara rugi Rp330 miliar, KPK panggil mantan Kadiv Penjualan PT DI sebagai tersangka

id PT DI, IRZAL RINALDI ZAILANI, BUDI SANTOSO, KPK,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang ha

Negara rugi  Rp330 miliar, KPK panggil mantan Kadiv Penjualan PT DI sebagai tersangka

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil mantan Kepala Divisi Penjualan PT Dirgantara Indonesia (DI) Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017.

"Pemeriksaan tersangka IRZ terkait tindak pidana korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Irzal dilakukan untuk terus mendalami kasus korupsi di PT DI tersebut.

Baca juga: Konsumsi avtur di wilayah Sumbagsel naik 62 persen

Irzal telah diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020 bersama dengan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS).

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Baca juga: Dirut perusahaan swasta dicecar penyerahan uang terkait kasus Dirgantara Indonesia

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Baca juga: KPK panggil dua mantan petinggi PT DI terkait suap yang merugikan negara Rp330 miliar

Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.