Anak korban pembunuhan laporkan penyidik Polres ke Propam

id Kasus pembunuhan,Propam polri,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan ampera,

Anak korban pembunuhan laporkan penyidik Polres ke Propam

Robiyanto memperlihatkan laporan yang dibuatnya di Propam Polri. Dalam surat laporan itu, Robi melaporkan penyidik Polres Karimun ke Propam Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan ayahnya. (Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Seorang warga bernama Robiyanto melaporkan penyidik Polres Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus.

Robiyanto adalah putra dari keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 14 April 2002. Laporannya telah diterima oleh Propam Polri dengan nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan.

Melalui siaran pers yang diterima ANTARA, Jakarta, Jumat, Robiyanto mengatakan bahwa dirinya adalah anak dari mendiang Taslim alias Cikok yang meninggal dunia setelah dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun, 18 tahun silam.

Dia menjelaskan bahwa langkah membuat laporan di Propam Polri ini ditempuh karena penyidik Polres Karimun belum menangkap enam dari delapan tersangka kasus pembunuhan ayahnya.

"Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO (buronan) yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto dalam rilisnya.

Menurut dia, salah satu dari tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini adalah sosok yang diduga memerintahkan tersangka lain untuk membunuh ayahnya.

"Satu tersangka, Dwi Untung alias Cun Heng yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh orang tua kami masih berkeliaran dan belum diproses hukum Polres Karimun sampai saat ini," katanya.

Robiyanto mengatakan seharusnya penyidik menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun bahwa enam orang yang diduga terlibat pembunuhan ayahnya itu telah memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka.

"Putusan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kenapa penyidik tidak menindaklanjutinya?" tutur Robiyanto.

Dia pun mengaku telah berulang kali menanyakan kelanjutan penanganan kasus pembunuhan ayahnya ke Polres Karimun. Namun Polres Karimun tidak memberikan jawaban kepadanya hingga saat ini.

Ia berharap Propam Polri mau menindaklanjuti laporannya sehingga keluarganya bisa mendapatkan keadilan atas kasus pembunuhan brutal yang dialami ayahnya.

"Keluarga kami menuntut suatu keadilan karena kami merasa beliau almarhum telah dieksekusi secara brutal dan yang menjadi pertanyaan kami, setelah ada penetapan surat tersangka kenapa tidak dijalankan," tutur Robiyanto.

"Kami mengharapkan keadilan, (kasus) sudah 18 tahun," imbuhnya.