45 tersangka perusakan dan penganiayaan warga terancam hukuman 8 tahun

id perusakan rumah di situbondo, PSHT Situbondo,anggota peruguruan silat,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel

45 tersangka perusakan dan penganiayaan warga terancam hukuman 8 tahun

Para tersangka perusakan rumah yang merupakan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar tim Polda Jatim di Markas Polres Situbondo, Rabu (12-8-2020). ANTARA/Novi H.

Situbondo (ANTARA) - Sebanyak 45 anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan perusakan rumah warga terancam hukuman 8 tahun penjara.

"Dari pasal yang disangkakan, ancaman hukumannya cukup tinggi, bisa 5 tahun, 8 tahun, dan bahkan bisa lebih," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Pitra Andrias Ratulangi dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Rabu.

Ia mengatakan bahwa penganiayaan secara bersama-sama dan perusakan rumah serta tempat usaha milik warga terbagi di dua tempat kejadian perkara yang berbatasan, yakni Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji.

Baca juga: Dua kelompok perguruan silat bentrok satu tewas

TKP pertama, kata Kombes Pol. Pitra, terjadi aksi kekerasan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Minggu (9/8). Sampai saat ini polisi menetapkan sembilan orang tersangka dengan dijerat Pasal 170, Pasal 214 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada TKP kedua, lanjut dia, aksi perusakan terhadap harta orang dan juga barang oleh oknum anggota PSHT itu, Senin (20/8) dini hari, dengan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP. Di TKP kedua ini sampai saat ini untuk sementara polisi telah menetapkan 36 orang tersangka.

Dari dua peristiwa kekerasan dan perusakan rumah dan tempat usaha serta empat unit mobil milik warga di dua desa yang berbatasan itu, polisi sudah mengumpulkan sebanyak 24 laporan, masing-masing lima laporan dari TKP pertama dan 19 laporan dari TKP kedua.

"Tidak menutup kemungkinan dari 45 tersangka ini masih akan terus berkembang dan bertambah tersangka lainnya. Kami tidak menoleransi perbuatan anarkis. Kami akan selalu hadir untuk penegakan hukum, jangan dipikir karena bergerombol tidak bisa disentuh oleh hukum, kami akan tetap cari," kata Kombes Pol. Pitra.

Pada Senin (10/8) dini hari, seratusan orang dari perguruan pencak silat PSHT melakukan aksi perusakan terhadap sejumlah rumah dan warung milik warga.

Baca juga: Aplikasi "SIL@T" tingkatkan pelayanan bagi perguruan tinggi

Sedikitnya 10 rumah dan 15 warung milik warga yang berada di sepanjang jalan raya di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, rusak parah. Bahkan, sebuah kios bensin dibakar dan konter HP dirusak serta empat unit mobil di halaman rumah warga juga dirusak kelompok perguruan pencak silat tersebut.

Kerusuhan ini bermula pada Minggu (9/8) sore, segerombolan anggota perguruan pencak silat itu menggelar konvoi dan saat di lokasi kejadian sebagian dari mereka berusaha mengambil bendera Merah Putih milik warga.

Karena warga menegur pelaku, kemudian terjadi pengeroyokan oleh anggota PSHT dan melukai lima orang warga.

Aksi itu masih berlanjut pada Senin (10/8) dini hari dengan jumlah anggota yang lebih banyak merusak rumah dan warung milik warga serta sejumlah mobil.