Ini alasan Menaker pakai BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji

id subsidi gaji,Menaker Ida Fauziyah,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Ini alasan Menaker pakai BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji

Menaker Ida Fauziyah dalam dialog dengan pelaku sektor pariwisata di Jakarta pada Selasa (11/8/2020) (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan alasan memakai data BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebagai sumber data program subsidi gaji adalah demi mengapresiasi para pekerja yang telah setia menggunakan layanan asuransi ketenagakerjaan itu.

"Kami ingin memberikan apresiasi kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida ketika membuka dialog dengan komunitas pariwisata yang diadakan di Jakarta pada Selasa.

Baca juga: Menaker jalankan program subsidi gaji untuk 13,8 juta pekerja di Indonesia

Ida berharap dengan langkah itu, para pekerja semakin menyadari dan merasakan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, juga mendorong kepesertaan karena data menunjukkan kurang dari separuh pekerja menggunakan layanan asuransi itu. Selain itu pemakaian data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid

Sebelumnya pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. Bantuan untuk meningkatkan laju ekonomi masyarakat itu akan bersumber dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terverifikasi dan tervalidasi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palembang perluas program vokasi ke tenaga kerja non-PHK

Data penerima bantuan diambil dari peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2020 sebagai yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi tersebut.

Pemerintah awalnya merencanakan 13.870.496 orang akan menerima bantuan tersebut, tapi diputuskan untuk memperbanyak jumlah penerima subsidi menjadi 15.725.232 orang.

Baca juga: Ratusan orang penyelenggara pilkada di OKU dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida meminta agar para pelaku sektor pariwisata untuk menyosialisasikan perihal subsidi gaji itu kepada para pekerjanya.

"Semakin cepat data itu tersampaikan, maka semakin cepat perputaran ekonomi terjadi karena segera kami akan mentransfer uang langsung ke rekening masing-masing penerima program," demikian ujar Ida.

Baca juga: Iuran peserta BP JAMSOSTEK bakal dipotong 90 persen, tinggal tunggu Peraturan Pemerintah
Baca juga: Omnibus Law amanatkan BPJAMSOSTEK membuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan