BPJAMSOSTEK Palembang perluas program vokasi ke tenaga kerja non-PHK

id bpjs ketenagakerjaan,bpjamsostek,program vokasi,tenaga kerja,phk

BPJAMSOSTEK Palembang perluas program vokasi ke tenaga kerja non-PHK

Salah seorang peserta vokasi BPJAMSOSTEK Cabang Palembang. (ANTARA/HO/20)

Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palembang perluas program pendidikan vokasi ke tenaga kerja yang tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palembang Zain Setyadi di Palembang, Jumat, mengatakan, sebelumnya BPJAMSOSTEK menyelenggarakan progam vokasi khusus untuk korban PHK akibat dampak pandemi corona.

“Program vokasi merupakan salah satu bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK  untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, Mmelalui pelatihan keterampilan ini diharapkan pekerja dapat kembali masuk ke lapangan pekerjaan, terutama di saat pademi ini,” kata dia.

Ia mengatakan kali ini program vokasi diperluas menjadi empat  kategori. Jika sebelumnya hanya dikhususkan ke tenaga kerja yang mengalami PHK, kini juga ke tenaga kerja lain yang berkeinginan mendapatkan keterampilan dan keahlian.

Hanya saja, peserta vokasi ini diutamakan kepada tenaga kerja kategori peserta penerima upah (PU) yang mengalami PHK, tapi belum mengambil manfaat jaminan hari tua (JHT). Kemudian, disusul peserta PU aktif, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pada 2020, BPJAMSOSTEK Cabang Palembang menargetkan terdapat 500 orang peserta vokasi ini.

“Tak terhenti di pelatihan saja, kami pun akan membantu penempatan kerjanya sehingga manfaat vokasi ini benar-benar dirasakan bagi mereka yang terkena PHK,” kata dia.

Untuk mengakses program pelatihan ini, peserta dapat mendaftarkan diri dengan melengkapi sejumlah persyaratan umum diantaranya, WNI, peserta BPJAMSOSTEK, NIK Valid, usia maksimum 50 tahun dan mengisi surat pernyataan mengenai kesediaan mengikuti ketentuan pelatihan vokasi.

Sementara persyaratan khususnya, untuk peserta PU yang mengalami PHK (diutamakan mengikuti program JHT dan belum mencairkan dana JHT-nya, masa iuran minimum 12 bulan  dengan upah minimum kabupaten/kota), masa nonaktif kepesertaan paling singkat tiga bulan dan paling lama 24 bulan.

Kemudian untuk peserta penerima upah (PU) aktif, diwajibkan tidak menunggak iuran, menjadi peserta BPJAMSOSTEK paling singkat 1 tahun bagi pemberi kerja di sektor jasa konstruksi  dan tiga tahun bagi pemberi kerja di luar jasa konstruksi, upah minimal sesuai dengan upah minimum Kabupaten/kota, telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan pada pemberi kerja paling singkat 6 bulan berturut-turut bagi peserta sektor jasa konstruksi atau 24 bulan berturut turut selain sektor jasa konstruksi.

Untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) diwajibkan merupakan peserta aktif dan tidak menunggak iuran, masa iuran minimal 12 bulan berturut-turut dengan upah minimum Rp1.000.000, memiliki aktifitas ekonomi yang aktif selama masa iuran.

Sedangkan peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) disyaratkan telah terdaftar dan membayar iuran sebagai peserta pekerja migran Indonesia, melakukan pendaftaran paling lama 90 hari kalender terhitung sejak perlindungan masa setelah penempatan berakhir.

“Jika persyaratannya telah terpenuhi maka setiap peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan berhak atas pelatihan vokasi paling banyak satu kali,” kata dia.