Iuran peserta BP JAMSOSTEK bakal dipotong 90 persen, tinggal tunggu Peraturan Pemerintah

id BPJAMSOSTEK Madiun,Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK),BPJS potong iuran 90 persen,dampak c,Peraturan Pemerintah,iuran pe

Iuran peserta BP JAMSOSTEK bakal dipotong 90 persen, tinggal tunggu Peraturan Pemerintah

Ilustrasi - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Madiun memberikan pelayanan terhadap peserta. (ANTARA/ BPJAMSOSTEK Madiun/ Lr)

Madiun (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madiun mendukung kebijakan pemerintah yang mengumumkan rencana relaksasi bagi peserta dengan memotong 90 persen iuran peserta terkait penanggulangan pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Tito Hartono dalam keterangan pers yang diterima di Madiun, Sabtu mengatakan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu menunggu terbitnya regulasi berupa peraturan pemerintah (PP). Saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi penyusunan regulasi tersebut.

"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan pemutusan hubungan kerja [PHK] dan memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR)," ujar Tito mengutip keterangan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Ia menjelaskan, beberapa program jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK yang rencananya akan dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah," katanya.

Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama tiga bulan, sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai enam bulan berikutnya.

Meski rencananya akan diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK terkait dampak pandemi wabah COVID-19, pemberian manfaat program JKK, JKM, dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.

"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM, dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," katanya.

Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi.

Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, kata dia, BPJSMSOSTEK juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah COVID-19.

"Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan COVID-19 yang terdaftar di BNPB," ucap Tito.

Kepedulian lainnya, kata dia, BPJAMSOSTEK juga telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja, berupa pemberian masker, APD, bantuan bahan pangan, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar.

"Semua ini merupakan bentuk konkrit partisipasi BPJAMSOSTEK membantu dunia usaha dan pekerja dalam menghadapi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial BPJAMSOSTEK," katanya.

Tito berharap upaya-upaya yang dilakukan tersebut mampu membantu pekerja sebagai peserta BPJAMSOSTEK, terlebih di wilayah Kantor Cabang Madiun dan sekitarnya, selama masa wabah COVID-19.

Data BPJAMSOSTEK Madiun mencatat, jumlah perusahaan yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di wilayah setempat mencapai 2.812, sementara jumlah kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK Madiun dari sektor penerima upah hingga 16 April 2020 di wilayah Madiun dan Magetan telah mencapai total pekerja 47.267 orang.