Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu dengan total dana yang dibayarkan sebesar Rp32,9 miliar.
"Gaji ke-13 untuk ASN di OKU Timur sudah dibayarkan sejak pekan lalu," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agus Pahrimale di Martapura, Rabu.
Dia mengatakan bahwa sejak pekan lalu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji 13 ke BPKAD setempat.
Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13.