Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu dengan total dana yang dibayarkan sebesar Rp32,9 miliar.
"Gaji ke-13 untuk ASN di OKU Timur sudah dibayarkan sejak pekan lalu," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agus Pahrimale di Martapura, Rabu.
Dia mengatakan bahwa sejak pekan lalu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji 13 ke BPKAD setempat.
Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13.
Berita Terkait
Barcelona gagal kembali ke jalur kemenangan usai ditahan imbang Celta
Minggu, 24 November 2024 8:28 Wib
Jadwal: Barca bertamu ke Vigo, Madrid jumpa Leganes
Jumat, 22 November 2024 14:39 Wib
Karnaval budaya dan mobil hias meriahkan Hari Jadi Kabupaten Muara Enim ke-78
Jumat, 22 November 2024 7:54 Wib
Kemenkumham Sumsel pindahkan 15 napi ke Nusakambangan
Kamis, 21 November 2024 20:20 Wib
Barca berencana kembali ke Camp Nou pertengahan Februari
Kamis, 21 November 2024 16:11 Wib
KementerianKebudayaan optimistis usulkan rendang ke Unesco pada 2025
Kamis, 21 November 2024 14:50 Wib
Puncak HUT ke-78 Muara Enim, Pemkab luncurkan layanan darurat 112
Kamis, 21 November 2024 14:49 Wib
Taklukkan unggulan pertama, Sabar/Reza ke perempat final
Kamis, 21 November 2024 13:27 Wib