Pemkab OKU Timur cairkan gaji ke-13 ASN

id Gaji ke-13, Aparatur Sipil Negara, aloksi dana, Pemkab OKU Timur

Pemkab OKU Timur  cairkan gaji ke-13 ASN

Aparatur Sipil Negara (ASN). (ANTARA/HO/24)

Dalam Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada periode Juni 2024.

Dalam membayar gaji ke-13 tersebut, kata dia, Pemkab OKU Timur mengalokasikan dana sebesar Rp32.979.937.340 untuk membayar gaji ke-13 bagi 5.720 ASN yang ada di wilayah setempat.

"Gaji ke-13 ini juga dibayarkan kepada 1.034 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab OKU Timur," katanya.

Ia berharap dana yang sudah dibayarkan itu dapat dimanfaatkan oleh para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama untuk keperluan biaya sekolah anak memasuki tahun ajaran baru.

"Terlebih lagi untuk kebutuhan tahun ajaran baru nanti sehingga dana ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan keluarga ASN," katanya.