Karimun (ANTARA) - Tim patroli laut Direktorat Jenderal Bea Cukai 30004 Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 10 ton pasir timah ke luar negeri menggunakan kapal KM Terang Bulan IV di perairan Natuna.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri Agus Yulianto melalui siaran pers tertulis, Senin, menyatakan kegiatan penegakan hukum tersebut dilakukan pada Kamis (25/6) sore.
"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap KM Terang Bulan IV, petugas kami menemukan sebanyak 10 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan," ujar Agus Yulianto.
Menurutnya, saat ini nakhoda kapal berinisial AS berikut tiga anak buah kapal (ABK) serta barang bukti sudah diamankan oleh petugas guna penyelidikan lebih lanjut.
"Sarana pengangkutnya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM RI.
"Dengan Motto 'SIAGA BERANI SETIA' Bea Cukai selalu menjaga NKRI dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Berita Terkait
Truk penambang pasir digulung lahar dingin Semeru
Senin, 4 Maret 2024 3:00 Wib
Semen Baturaja terungkap pernah beli 62.621 ton pasir besi AMG
Senin, 20 November 2023 17:23 Wib
Camat sebut tambang pasir yang longsor dan timbun penambang adalah ilegal
Jumat, 3 November 2023 9:18 Wib
Penambang di Sukabumi timbun longsor
Rabu, 1 November 2023 20:42 Wib
Timbunan sampah di Garut terbakar dan timbulkan asap yang ganggu warga
Minggu, 23 Juli 2023 14:13 Wib
Polisi bongkar aktifitas tambang pasir ilegal
Rabu, 12 Juli 2023 14:36 Wib
Baca PP-nya, tak ada ekspor pasir laut
Sabtu, 24 Juni 2023 2:39 Wib
Habitat hiu berjalan dan pari manta terancam
Kamis, 8 Juni 2023 13:48 Wib