Polisi bongkar sindikat pencetak dokumen palsu yang dilakukan tiga orang ibu-ibu

id polda kalsel, jatanras kalsel, macan kalsel,kriminal pemalsuan,percetakan uang palsu, percetakan ijazah palsu, kasus pencetakan uang palsu,kantor kelu

Polisi bongkar sindikat pencetak dokumen palsu yang dilakukan tiga orang ibu-ibu

Barang bukti yang disita dari komplotan pembuat dokumen palsu. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar sindikat pencetak dokumen palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan berbagai dokumen kependudukan lainnya yang dilakoni 3 wanita.

"Ada tiga tersangka kami amankan yang semuanya ibu-ibu. Mereka berkomplot untuk menerima pesanan membuat dokumen palsu," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien di Banjarmasin, Kamis.

Ketiga pelaku yaitu berinisial WR (23), AM (40) dan HM (45) punya peran berbeda. WR sebagai pencetak dokumen palsu di toko percetakan yang beralamat di Jalan Pembangunan 2 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Sementara AM dan HM berperan menjadi calo yang mencari calon konsumennya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.

"Mereka kami tangkap pada Selasa (9/6) oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob AKP Aji Wisa Prayogo. Sejumlah barang bukti ditemukan seperti lembaran KTP dan KK palsu, bermacam stempel instansi dan rekapan penjualannya," timpal Riza mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.
 
Barang bukti yang disita dari komplotan pembuat dokumen palsu. (ANTARA/Firman)


Ditambahkan Riza, terungkapnya aksi pemalsuan dokumen tersebut berkat hasil penyelidikan anggotanya. Dimana sebelumnya juga pernah diungkap tindak pidana penggelapan mobil rental yang mana pelaku menggunakan KTP palsu.

Untuk itulah, Riza mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan mencetak dan menggunakan dokumen palsu terlebih dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.

"Para terangka dijerat Pasal 96 Undang-Undang RI No 23 tahun 2006 Perubahan No 24 tahun 2013 Tentang Admintrasi Kependudukan dan Pasal 264 Ayat 1 ke 1e jo 53 jo 64 Ayat 1 KUHP," tandas alumni Akpol 2003 itu.