Dinas Perhubungan Palembang tambah pos cek poin maksimalkan PSBB

id pos cek poin, tambah cek poin, maksimalkan psbb, pos cek ppon di perbatasan dan dalam kota, dishub palembang tambah pos

Dinas Perhubungan Palembang tambah pos cek poin maksimalkan PSBB

Suasana lalu lintas di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumatera Selatan, menambah pos cek poin untuk memaksimalkan penerapan aturan selama diberlakukannya
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 20 Mei 2020 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Bumi Sriwijaya itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, di Palembang, Kamis, mengatakan, sejak diterapkannya PSBB untuk 14 hari ke depan dilakukan penambahan pos cek poin dari sebelumnya enam pos kini menjadi 13 pos.

Pos cek poin yang selama ini difokuskan di perbatasan kota dengan kabupaten terdekat untuk memeriksa orang dan kendaraan yang akan masuk sebagai antispasi penyebaran COVID-19, kini juga disiapkan di beberapa titik dalam kota.

Posko di perbatasan yakni antara Palembang-Banyuasin kawasan Jakabaring, kawasan Plaju, kawasan Alang Alang Lebar, dan perbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karyajaya, Kertapati.

Sedangkan pos cek poin di dalam kota yakni di kawasan Simpang Talang Jambe, Jalan Kol H Barlian, Jalan Basuki Rahmad, Jalan M Isa, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan A Yani Plaju, Jalan Jenderal Sudirman, Dermaga Pasar 16 Ilir, Jalan Mayjen Ryacudu, dan kawasan Jakabaring.

Baca juga: Antisipasi penyebaran COVID-19, Dishub Palembang buka lima posko di perbatasan kota

Melalui pos cek poin yang siaga 24 jam itu, petugas gabungan Dishub, TNI, Polri dan Satpol PP memastikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 bagi setiap pengemudi kendaraan roda dua/empat dan penumpangnya.

Pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, wajib mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020.

Seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar maupun dalam Kota Palembang diharapkan dapat mengikuti pemeriksaan di pos cek poin dengan baik dan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan karena jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman dan denda, ujarnya.

Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan pihaknya menurunkan ratusan personel membantu pemeriksaan orang dan kendaraan yang melintasi cek poin di perbatasan kota dan yang di dalam kota untuk mendukung pemberlakuan PSBB memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Selain mendukung operasional pos cek poin PSBB,, dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2020 menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, pihaknya juga berupaya meningkatkan patroli untuk menjaga kamtibmas agar tetap kondusif dan menertibkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, kata Kombes Pol Anom.