Palembang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumatera Selatan, membuka lima posko cek poin di perbatasan kota dengan kabupaten terdekat untuk memeriksa orang dan kendaraan yang akan masuk sebagai antispasi penyebaran COVID-19.
Empat posko dibuka di perbatasan Palembang-Banyuasin kawasan Jakabaring, kawasan Plaju, kawasan Alang Alang Lebar, dan perbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta satu posko dibuka di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karyajaya, Kertapati, kata Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal di Palembang, Rabu.
Selain lima posko stasioner itu, pihaknya juga menyiapkan dua posko bergerak yang disiagakan di kawasan Seberang Ilir dan Seberang Ulu.
Baca juga: Batas wilayah masuk Kota Palembang mulai hari ini ditutup, warga diminta jangan panik
Posko tersebut dibuka mulai 22 April 2020 hingga penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bisa dihentikan dan Palembang tidak lagi masuk zona merah, katanya.
Menurut dia, melalui posko cek poin itu, petugas gabungan Dishub, TNI, Polri dan Satpol PP memastikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 bagi setiap orang dan kendaraan roda dua/empat yang datang dari luar Palembang.
Sopir dan penumpangnya wajib menggunakan masker dan dilakukan pengecekan suhu tubuh mereka untuk memastikan tidak ada yang sakit atau memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius.
Seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar Kota Palembang diharapkan dapat mengikuti pemeriksaan di posko perbatasan wilayah tersebut dengan baik dan matuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan, ujar Agus.
Baca juga: Tim anti bandit Polsek Helvetia Medan tembak komplotan spesialis jambret
Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan pihaknya menurunkan puluhan personel membantu pemeriksaan orang dan kendaraan yang melintasi cek poin di perbatasan kota dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin untuk mendukung pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antisipasi penyebaran COVID-19 di Bumi Sriwijaya itu.
Melalui cek poin, masyarakat yang akan masuk ke Kota Palembang akan dilakukan pemeriksaan maksud dan tujuannya serta wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Selain mendukung operasional posko cek poin, pihaknya juga berupaya meningkatkan patroli untuk menertibkan kerumunan warga menyusul Palembang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan proses sosialisasi penerapan PSBB, kata Kombes Pol Anom.