Bandarlampung (ANTARA) - PT Hutama Karya akan melakukan penyekatan di ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung untuk menekan penyebaran COVID-19, sekaligus mewajibkan pengguna jalan tol untuk melakukan putar balik ke daerah asal.
Menurutnya, sebagai badan usaha jalan tol maka pihaknya harus ikut menyukseskan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga mendirikan posko pemeriksaan bersama dengan Polda Lampung, Polda Sumatera Selatan, Polres, PJR Lampung, PJR Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca juga: PT Hutama Karya simulasi penanganan COVID-19 di Tol Trans-Sumatera
Baca juga: 14 ambulans disiapkan sepanjang Tol Trans-Sumatera
Selanjutnya dilakukan penyekatan di gerbang tol Bakauheni, Kotabaru, Natar, Terbanggi Besar, Simpang Pematang, dan gerbang tol Kayu Agung.
Ada pula check poin tambahan yaitu di rest area KM 20, KM 87, KM 116 dan KM 215.
"Semoga upaya ini bisa mencegah dan memutus rantai peredaran COVID-19 baik di Provinsi Lampung maupun provinsi tetangga," katanya
Yoni menjelaskan bahwa selain bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, badan usaha jalan tol juga menyediakan fasilitas ambulans, APD, dan truk tangki disinfektan.
Sedangkan untuk penyekatan dan putar balik akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Denpom TNI.
"Kita akan lakukan penyekatan dan putar balik pemudik ke daerah asal akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Denpom TNI," kata Yoni.
Baca juga: Cegah gelombang mudik, Dua lintasan Tol Jakarta-Cikampek disekat