Ada tujuh lokasi penyekatan larangan mudik di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar

id hutama karya, penyekatan jalan tol, polda lampung

Ada tujuh lokasi penyekatan larangan mudik di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. ANTARA/HO

Bandarlampung (ANTARA) - PT Hutama Karya, pengelola jalan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, menyebutkan terdapat tujuh titik lokasi yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan terkait larangan mudik di ruas itu.

“Di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar ada tujuh titik tempat penyekatan kendaraan di jalan tol,” kata Manajer Cabang PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, di Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, tujuh titik yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan, yakni gerbang tol Kalianda, gerbang tol Sidomulyo, gerbang tol Kotabaru, gerbang tol Natar, tempat istirahat di km 20B, tempat istirahat di km 50A, dan tempat istirahat di km 87B.

"Kami akan lakukan kordinasi dengan Polda Lampung untuk penyekatan ini,” kata dia.

Ia menjelaskan, yang memiliki wewenang untuk menyekat adalah polisi dan Dinas Perhubungan, sedangkan PT Hutama Karya sebagai pengelola jalan tol tidak memiliki wewenang itu.

Sebagai informasi, larangan pulang kampung alias mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku secara nasional 6-17 Mei 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya addendum atas SE Nomor 13/2021 itu. Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.