Polrestabes Palembang amankan buruh pemalsu uang

id Uang palsu, uang palsu palembang, pemalsuan uang, polrestabes palembang, tekab 134, kapolres palembang,Modus uang palsu

Polrestabes Palembang amankan buruh pemalsu uang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengintrogasi tersangka pemalsuan uang, M. Teguh saat memberi keterangan pers, Jumat (13/3) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Tim khusus anti bandit 134 Polrestabes Palembang mengamankan seorang buruh yang memalsukan uang hingga jutaan rupiah dan menyasar warung-warung kecil di wilayah setempat.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, di Palembang, Jumat, mengatakan tersangka pemalsuan uang yakni M. Teguh (49) diamankan tanpa perlawanan dikediamannya Jalan Panca Usaha Lorong Mufakat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Kamis (12/3) sore.

"Tertangkapnya pelaku ini berawal dari informasi di salah satu media daring terkait pedagang yang resah karena mendapati uang palsu," ujar Kapoltabes saat memberi keterangan kepada wartawan.

Menurut dia, tim tekab juga mengamankan barang bukti berupa satu unit printer dan 72 lembar uang palsu yang belum diedarkan, tersangka nekat memalsukan uang lantaran penghasilannya sebagai buruh bangunan tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Tersangka mendapat ilmu pemalsuan dari rekannya di Bandung kemudian mempraktikkannya selama satu bulan di Kota Palembang, bahan pembuatan uang palsu diperolehnya dari pasar tradisional.

Selain warung, uang palsu tersebut juga disebar ke pasar-pasar tradisional untuk berbelanja, lalu hasil belanjaan di jual murah kepada tetangga, setidaknya tersangka sudah memalsukan uang hingga nominal Rp20 juta.

"Atas ulahnya ini pelaku dijerat pasal 245 KUHP, subsider Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara," tegas Kombes Pol Anom Setyadji.