Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani lima kasus penyebaran berita hoaks terkait virus corona Covid-19.
Itu merupakan hasil dari patroli siber pemantauan berita-berita hoaks di dunia maya dalam sepekan terakhir.
"Untuk penindakan berita hoaks terkait virus corona, kami menindak lima kasus. Rinciannya satu kasus di Banten, dua kasus di Kalimantan Timur dan dua kasus di Kalimantan Barat," kata Kepala Bagia Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Kamis.
Asep menjelaskan modus berita hoaks yang ditindak di antaranya penyampaian berita bohong mengenai adanya informasi WNA yang terjangkit corona sehingga diimbau masyarakat agar menjauhi WNA itu.
Ada juga penyebaran berita bohong dalam bentuk video yang menceritakan di sebuah rumah sakit ada pasien yang memiliki gejala flu dan pilek. Kemudian disebutkan bahwa pasien itu adalah suspect atau terduga corona.
"Padahal sesungguhnya tidak seperti itu," ujarnya.
"Berita-berita hoaks seperti tadi kami lakukan penindakan hukum, dijerat dengan Undang-Undang Pidana dan UU ITE karena mereka telah menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya menegaskan.
Berita Terkait
Inilah putusan MK terkait pasal sebar hoaks, ini tanggapan Mabes Polri
Sabtu, 23 Maret 2024 6:30 Wib
Patroli siber digiatkan untuk atasi hoaks seusai pemungutan suara
Kamis, 15 Februari 2024 10:56 Wib
Menkominfo: Waspadai hoaks di masa tenang Pemilu 2024
Senin, 12 Februari 2024 14:33 Wib
Menkominfo ajak pemuda tangkal isu hoaks Pemilu 2024
Senin, 22 Januari 2024 23:44 Wib
Mafindo edukasi mahasiswa Palembang tangkal hoaks Pemilu
Minggu, 10 Desember 2023 21:49 Wib
Aiman Witjaksono benarkan akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat
Rabu, 29 November 2023 13:00 Wib
Mengingatkan pose foto aparatur negara jelang Pemilu 2024
Rabu, 29 November 2023 9:44 Wib
Bawaslu Sumsel sebut media berperan besar cegah berita hoaks saat pemilu
Rabu, 22 November 2023 7:01 Wib