Ini alasan polisi tangguhkan penahanan terhadap penabrak ibu hamil

id Mobil tabrak ibu hamil, palmerah, pelaku penabrak ibu hamil,Ghana,Matik,Matic,Mobil matic,Mobil matik

Ini alasan polisi tangguhkan penahanan terhadap penabrak ibu hamil

Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengamankan mobil ringsek yang menabrak ibu hamil di Palmerah, Jakarta, Kamis (27/2/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Jakarta (ANTARA) - Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko menjelaskan alasan penangguhan terhadap penabrak ibu hamil di kawasan Palmerah, Firda Meisari (28).

Menurut dia, penangguhan penahanan terhadap Firda berdasarkan pertimbangan kemanusiaan karena pelaku bertanggung jawab kepada korban Erlinda (26) hingga di liang lahat.

"Ada penjamin untuk tersangka, selain itu dia ibu dengan tiga anak yang masih kecil-kecil juga," ujar Hari di Jakarta, Jumat.

Hari mengatakan Firda kini hanya dikenai wajib lapor sambil melihat arah pengembangan kasus berikutnya.



Ia juga menjelaskan, Firda bukanlah pengemudi mobil B 1186 JE, melainkan suaminya yang berkewarganegaraan Ghana.

Namun melihat kondisi jalanan yang saat itu kosong, Firda yang belum mahir mengendarai mobil kemudian menjalankan mobil tersebut.
"Kalau mobil matic kan pedalnya ada dua, kalau enggak gas ya rem. Jadi dia salah, (mau) injak rem, kenanya gas," ujar dia.

Saat tak sengaja menginjak gas, mobil Firda menabrak Erlinda yang tengah hamil lima bulan. Erlinda mengalami patah tulang panggul dan sempat pendarahan.

"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertanggung jawab penuh, mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," ujar dia.