KPPAD: Dua ibu eksploitasi anak di perempatan jalan

id eksploitasi anak,kppad kalbar,anak,dinas sosial kota pontianak,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari in

KPPAD: Dua ibu eksploitasi anak di perempatan jalan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pontianak (ANTARA) - Dua ibu yang diduga mengeksploitasi anaknya dengan cara meminta-minta di perempatan lampu pengatur lalu lintas di Jalan Dr Sutomo dan Danau Sentarum, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

"Keduanya telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji untuk tidak mengulanginya perbuatannya (mengeksploitasi anaknya), sehingga dengan pertimbangan kemanusiaan maka pihak kepolisian beserta Dinas Sosial Kota Pontianak, dan KPPAD Kalbar akhirnya bersepakat untuk tidak memproses hukum kedua ibu tersebut," kata Komisioner KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar, Alik R Rosyad di Pontianak, Selasa.

Baca juga: Dinsos Palembang razia anak jalanan siang malam

Ia menjelaskan, kasus eksploitasi anak tersebut terungkap, saat KPPAD Kalbar bersama Dinas Sosial Pontianak melakukan penertiban Senin (17/2) dan berhasil mengamankan dua ibu yang diduga melakukan eksploitasi pada anaknya.

Kedua, ibu yang berhasil diamankan di simpang Jalan Dr Sutomo bernama Agustina dengan anaknya berinisial (A), dan ibu satunya lagi Lenawati dengan anaknya yang berinisial (IA).

"Dari pendalaman kami tadi malam ternyata salah satu ibu yang diamankan itu, sudah beberapa kali diamankan dan dibina oleh Dinas Sosial Kota Pontianak, dan tadi malam adalah mungkin yang ke-3 atau ke-4 kalinya," ujarnya.

Baca juga: Dinsos Palembang amankan gelandangan bermodus gerobak

Alik mengatakan, ibu yang diamankan karena mengeksploitasi anaknya itu, yakni menyuruh anaknya minta-minta di perempatan jalan, dengan durasi dua hingga empat hari dalam seminggu, yakni mulai selesai Magrib hingga pukul 22.00 WIB, mereka bisa menghasilkan Rp80 ribu untuk satu anak.

Setelah, melakukan pertemuan, dia menambahkan, akhirnya pihak kepolisian, Dinas Sosial Kota Pontianak, dan KPPAD Kalbar bersepakat untuk tidak meneruskan proses hukumnya, dengan pertimbangan kemanusiaan, dan ada anak yang masih di bawah umur untuk ditanggung dan dijaga oleh kedua ibu tersebut.

"Dari penelusuran kami, kedua ibu tersebut, memiliki suami yang pekerjaannya serabutan, dan satu diantara dua ibu itu suaminya disabilitas," katanya.

Pada kesempatan itu, Alik menambahkan, menurut pengakuan kedua ibu itu, anak-anaknya disuruh minta-minta tersebut sejak duduk di kelas II SD, atau sejak bulan Juli tahun 2019 lalu.