Pasar cinde baru tetap jadi cagar budaya

id Pasar cinde,Cagar budaya,Ditjen kebudayaan,Dinas pariwisata sumsel

Pasar cinde baru tetap jadi cagar budaya

Revitalisasi Pasar Cinde Aktivitas perdagangan di Pasar cinde Palembang,Sumsel, Kamis (20/10). Pasar dengan ciri khas arsitektur bergaya hindia belanda dan sempat dijadikan cagar budaya ini tengah dalam tahap perencanaan untuk direvitalisasi menjadi pasar modern.(ANTARA FOTO/Feny Selly/16/Indra)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pasar cinde dipastikan sebagai cagar budaya yang ditetapkan sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2011 setelah delapan cagar budaya lainnya yang ditetapkab lebih dulu.

"Sebenarnya ada delapan cagar budaya yang ditetapkan sesuai UU sebelumnya nomor 10 tahun 1993, setelah itu barulah keluar UU nomor 10 tahun 2011 salah satunya cagar budaya pasar cinde," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwista Sumsel, Irene Camelyn Sinaga usai kegiatan kampanye pelestarian cagar budaya di Museum SMB II Palembang, Rabu.

Adapun delapan cagar budaya yang ditetapkan UU sebelumnya antara lain, benteng kuto besak, masjid agung, komplek makam ki gede ing suro, komplek makam sabokingking, gua harimau dan kawasan bumi ayu.

Sementara itu Plt Direktur Cagar Budaya dan Permuseuman Ditjen Kebudayaan Triana Wulandari, mengatakan ada 65 ribu cagar budaya masih dalam proses kajian tapi belum selesai.

"Sekarang lagi proses deliniasi oleh tim kami. Kalau sudah selesai baru akan di zonasi yang mana kawasan inti, kawasan penunjang dan diluar kawasan yang bisa dijadikan destinasi," katanya.

Sesuai dengan UU no 10 tahun 2011, seluruh wilayah harus mendaftarkan cagar budaya di wilayah masing-masing. Setelah di daftar akan dikaji kesejarahannya yang nanti dalam satu aplikasi fasilitas ditjen cagar budaya.

Kemudian baru akan dilakukan proses penetapan tingkat nasional atau daerah.

"Setelah proses ditetapkan cagar budaya, maka menteri kebudayaan akan penetapan cagar budaya nasional secara simbolik," katanya.