Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Muaro Jambi Masnah Busro dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Muaro Jambi Masnah Busro sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dalam kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Zumi Zola, yakni Martoni dari unsur swasta.
Febri menyatakan bahwa KPK masih terus mendalami pengetahuan paras saksi tentang dugaan penerimaan-penerimaan oleh tersangka Arfan dan Zumi Zola dari pihak swasta terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (4/5) juga telah memeriksa Zumi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Seusai menjalani pemeriksaan, Zumi enggan berkomentar terkait materi pemeriksaannya kali ini.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov Jambi.