Pengacara sebut KPK tak izinkan dirinya dampingi Syahrul Yasin Limpo

id Febri Diansyah,Komisi Pemberantasan Korupsi, Dugaan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo, Kementerian Pertanian

Pengacara sebut KPK tak izinkan dirinya dampingi Syahrul Yasin Limpo

Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam. Kedatangan Febri untuk memberikan pendampingan hukum kepada SYL yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan korupso. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt)

Jakarta (ANTARA) - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan bahwa penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperbolehkan dirinya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan.

SYL ditangkap oleh KPK di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.

"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.

Menurut dia, pembatasan itu memberi kesan bahwa seakan-akan advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi dan hal itu menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pembatasan itu.

"Fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," ujarnya.