Macan tutul terekam kamera di kawasan TNBTS Jawa Timur

id macan tutul,macan tutul hitam,macan kumbang,berita sumsel,berita palembang,berita antara,hewan langka,Taman Nasioal Bromo Tengger Semeru

Macan tutul terekam kamera di kawasan TNBTS Jawa Timur

Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) (id.wikipedia.org)

Lumajang (ANTARA News Sumsel) - Seekor macan tutul hitam (kumbang) Jawa (Panthera pardus melas) terekam kamera penjebak (camera trap) yang dipasang petugas di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Kamera trap itu dipasang di sejumlah titik di kawasan Taman Nasioal Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang berada di lereng Gunung Semeru dan berhasil merekam seekor macan tutul hitam dengan ukuran cukup besar," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Wilayah 2 TNBTS Budi Mulyanto di Lumajang, Rabu.

Pemasangan kamera tersebut bertujuan utama memantau keberadaan satwa liar yang terancam punah di dalam kawasan TNBTS, terutama untuk merekam kemunculan macan tutul Jawa di dalam kawasan konservasi tersebut.

Dia menjelaskan kawasan TNBTS merupakan salah satu habitat hewan langka yang dilindungi, namun pihaknya masih belum tahu jumlah pasti total populasi macan tutul Jawa  yang berada di kawasan konservasi karena belum dilakukan survei secara menyeluruh.

"Sejauh ini hasil dari temuan petugas di lapangan baik yang terekam kamera trap maupun jejak kaki diprediksi jumlah macan tutul Jawa sekitar 10 ekor yang berada di kawasan lereng Gunung Semeru," tuturnya.

Macan tutul masuk "daftar merah" International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 2007 serta masuk dalam Apendiks I Konvensi Perdagangan Internasional untuk Tumbuhan dan Satwa Liar (Convention of Internatioal Trade in Endagered Species/CITES) sehingga hewan langka itu dilarang diperjualbelikan dalam bentuk apapun.

"Macan tutul Jawa termasuk satwa liar yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati Hayati dan Ekosistemnya, serta sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berburu hewan langka yang nyaris punah tersebut," katanya.

Pihak TNBTS akan melakukan pemantauan secara berkala di lokasi-lokasi yang ditemukan jejak kaki macan tutul Jawa dan hasil rekaman kamera serta melakukan pengamatan secara intensif setelah terekamnya keberadaan macan tutul tersebut melalui "camera trap" di kawasan TNBTS.

"Petugas juga melakukan patroli pengamanan kawasan konservasi secara rutin untuk menekan tindakan perburuan hewan liar yang dilindungi dan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," ujarnya.

Pada pertengahan 2016, kamera trap yang dipasang oleh Balai Besar TNBTS berhasil menangkap gambar seekor macan tutul di Resort PTN Coban Trisula, Seksi PTN Wilayah II, dan Bidang PTN Wilayah I.

Berdasarkan data TNBTS pada 2015, terdapat 38 jenis satwa liar yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 yang terdiri atas 24 jenis aves, 11 jenis mamalia, satu jenis reptil, dan dua jenis insekta.

Belasan jenis mamalia yang terdapat dalam kawasan TNBTS, di antaranya memiliki nilai konservasi tinggi yakni Manis javanica, Macan Tutul Jawa (Panthera pardus), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), Hystryx branchyura, Laricus sp., dan Muntiacus muntjak, namun macan tutul dan lutung Jawa menjadi spesies yang diprioritaskan untuk diselamatkan keberadaannya karena terancam punah.
(T.KR-ZUM/M.H. Atmoko)