Semarang (ANTARA Sumsel) - Praktisi hukum Th. Yosep Parera menegaskan polisi tidak berwenang menjatuhkan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang pajak kendaraan bermotornya terlambat.
"Kalau ada pengendari yang kendaraan bermotor belum dibayar, polisi tidak berwenang menjeratnya dengan pidana tilang," kata Yosep di Semarang, Minggu.
Menurut dia, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jerat pidana hanya bisa diberikan, kata dia, jika masa berlaku 5 tahun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati dan tidak diperpanjang.
"Jadi, bukan karena pajaknya yang mati," kata Ketua Peradi Semarang ini.
Hal tersebut, lanjut dia, diatur dalam Pasal 67 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa surat pengesahan pajak yang menjadi satu kesatuan dan STNK serta rutin dibayarkan tiap tahun bukan bagian dalam ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bisa dijatuhkan sanksi.
"Kalau memang pajaknya belum dibayar, yang menjatuhkan sanksi dari dinas terkait," katanya.
Sanksi yang diberikan, lanjut dia, bisa berupa administrasi, seperti sejumlah denda yang harus dibayarkan.
Sementara itu, bila polisi tetap menjatuhkan tilang terhadap pengendara yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, kemudian diajukan ke persidangan, kata dia, pengadilan wajib menolaknya.
"Pengadilan, termasuk jaksa, wajib menolak dan memerintahkan agar barang bukti tilangnya dikembalikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Berita Terkait
OKI buat layanan bayar pajak pakai virtual account
Senin, 11 November 2024 22:00 Wib
Menteri UMKM: Penghapusan utang hanya bagi UMKM tak mampu bayar
Rabu, 6 November 2024 14:51 Wib
Gugatan KLHK dikabulkan sehingga PT SS harus bayar Rp48 miliar
Rabu, 18 September 2024 16:46 Wib
Baznas OKU sediakan layanan aplikasi QRIS untuk bayar ZIS
Sabtu, 14 September 2024 17:48 Wib
Baznas OKU minta ASN taat bayar infak dan sedekah
Jumat, 6 September 2024 16:39 Wib
PLN Baturaja minta pelanggan bayar listrik tepat waktu
Rabu, 31 Juli 2024 16:22 Wib
Sekolah Quran Preneur Palembang bayar iuran SPP pakai sampah organik
Kamis, 13 Juni 2024 22:00 Wib
Double Steak 77 patuh bayar pajak, Pemkab OKI berikan apresiasi
Kamis, 13 Juni 2024 7:04 Wib