Palembang (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polda Sumatera Selatan mengamankan pelaku judi sabung ayam di Desa Kayulabu Petir Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sabtu (23/11).
Penangkapan penjudi itu langsung dipimpin Wakapolres Ogan Komering Ilir, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod P kepada wartawan, di Palembang, Minggu.
Sebanyak lima tersangka penjudi sabung ayam itu diamankan polisi, masing-masing P (70), YA (45), AB (54), ZMN (74), dan DI(26), kata dia.
Selain mengamankan pelaku, jajarannya juga menyita empat ekor ayam jago dan tujuh sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Menurut dia, sekarang ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Ogan Komering Ilir untuk pengembangan selanjutnya.
Penggerebekan itu sendiri, menurut Kabid Humas, dilakukan setelah jajarannya mendapatkan laporan adanya arena judi di daerah tersebut.
laporan itu setelah dicek ternyata benar, sehingga pihaknya melakukan penggerebekan, ujar dia.
Judi menjadi incaran Polda Sumsel untuk ditertibkan, mengingat hal itu sangat berbahaya bagi masyarakat, sehingga harus diberantas, katanya pula.
Polda Sumsel mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya arena judi di sekitarnya.
Bila ada laporan, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti untuk diambil tindakan hukum yang diperlukan, kata dia.
Berita Terkait
Inilah putusan MK terkait pasal sebar hoaks, ini tanggapan Mabes Polri
Sabtu, 23 Maret 2024 6:30 Wib
Polri: Penyidikan kasus Firli Bahuri sesuai prosedural dan akuntabel
Senin, 4 Maret 2024 18:57 Wib
Polda Sumsel sebut Pemilu di wilayahnya aman terkendali
Kamis, 15 Februari 2024 13:19 Wib
Tukang pijat bawa kabur ponsel pasien, akhirnya pasrah dijemput polisi
Kamis, 8 Februari 2024 16:56 Wib
Kemenkumham Sumsel gandeng 21 media tingkatkan citra positif
Kamis, 18 Januari 2024 16:35 Wib
PN jadwalkan sidang Praperadilan Siskaee minggu depan
Selasa, 16 Januari 2024 11:30 Wib
Polri ajak masyarakat saling menahan diri untuk jaga persatuan dan kesatuan
Minggu, 14 Januari 2024 7:12 Wib
Humas Polda Sumsel ajak wartawan beri informasi bermanfaat
Kamis, 11 Januari 2024 14:51 Wib