Jakarta (ANTARA Sumsel) - Putri kedua Susno Duadji, Diliana Ermaningtias resmi terjun ke politik, setelah menyerahkan berkas sebagai bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang pada Kamis (16/5) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat 1, kata Sekjen PBB BM Wibowo.
"Ana (Diliana Ermaningtias) mendapat dukungan penuh kedua orang tua maupun keluarga untuk terjun ke politik," kata Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo kepada Antara di Jakarta, Jumat.
PBB menurut Wibowo menyatakan selamat datang kepada Ana karena keputusan itu akan membantu proses perlawanan hukum yang masih akan ditempuh Susno Duadji. Menurut dia, Ana merupakan kadidat favorit yang mendapatkan dukungan secara internal partai untuk menggantikan Susno Duadji.
"DPP PBB akan mengumumkan pengganti Susno sore ini, dan untuk sementara, Mbak Ana (Diliana) merupakan kandidat favorit yang mendapat dukungan secara internal," ujarnya.
Bakal calon anggota DPR dari PBB, Susno Duadji tidak lolos verifikasi administrasi berdasarkan pengumuman KPU di Jakarta, Selasa (7/5).
Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, sebagai perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan bahwa surat pencalonan dan daftar bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Susno didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dia divonis bersalah dan dihukum pidana tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas anggaran sebesar Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Susno Duadji telah dieksekusi oleh kejaksaan, dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Cibinong.
"Proses eksekusi dilakukan pada Kamis malam (2/5) sekitar pukul 23.10 WIB yang dilaksanakan oleh empat orang dalam suasana kondusif," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat (3/5).
Susno sempat menolak dieksekusi meskipun tim dari Kejaksaan telah mendatangi rumah kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.20 WIB.
Berita Terkait
Bupati OKU Timur ingatkan pkd tegakkan demokrasi pada Pilkada 2024
Senin, 3 Juni 2024 17:13 Wib
939 PPS Kabupaten Banyuasin teken kontrak jaga integritas dan profesionalisme
Jumat, 31 Mei 2024 8:20 Wib
DP4 Pilkada Sumsel 2024 berjumlah 6.320.524 orang pemilih
Senin, 27 Mei 2024 23:00 Wib
Bawaslu Sumsel ingatkan ASN tak terlibat pasang alat peraga kampanye Pilkada
Senin, 27 Mei 2024 19:45 Wib
Bupati OKU Timur ingatkan Panwascam netral di Pilkada 2024
Minggu, 26 Mei 2024 19:34 Wib
Hentikan polemik, KPU Bandarlampung putuskan tak ada maskot Pilkwalkot
Minggu, 26 Mei 2024 15:00 Wib
Fenomema koalisi Pilkada jadi bagian rekonsiliasi
Minggu, 26 Mei 2024 3:00 Wib
Ini kabar Ahok yang tunggu hasil Rakernas PDIP terkait maju Pilkada Sumut
Sabtu, 25 Mei 2024 20:30 Wib