LPSK tidak melindungi Susno

id susno duadji, lpsk, lpsk tak lindungi susno

LPSK tidak melindungi Susno

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji (FOTO ANTARA)

....Bentuk perlindungan terhadap Susno saat ini berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural....

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak pernah memberikan perlindungan fisik kepada mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, melainkan hanya pendampingan.

"Bentuk perlindungan terhadap Susno saat ini berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural karena posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum," kata Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, sejak keberadaannya terakhir di Polda Jabar, Susno tidak pernah datang ke LPSK.

Selama ini, kata Rani, LPSK telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap Susno, di antaranya permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim hingga yang bersangkutan memperoleh vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama 3 kali, namun syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat," katanya.

Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dalam hal LPSK menerima permohonan saksi dan korban, saksi dan korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan atau korban.

Salah satu syarat yang wajib dipatuhi saksi jika masuk program perlindungan LPSK adalah bertindak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

"Setiap saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK wajib menandatangani perjanjian perlindungan. Dalam perjanjian tersebut mewajibkan saksi untuk bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilan," papar Rani.

Oleh karena itu, LPSK menyayangkan jika ada pihak yang menduga alotnya proses eksekusi terhadap Susno karena dalam perlindungan LPSK.

"Perlindungan yang diberikan LPSK bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi justru mendorong berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri. Sehingga tidak ada satu pun orang yang memanfaatkan perlindungan LPSK untuk mangkir dalam proses penegakan hukum," tegasnya.

Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Rabu (24/4) berencana mengeksekusi Susno Duadji dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari Susno Duadji hingga kuasa hukumnya dan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) mendatangi rumahnya dan Susno dibawa ke Mapolda Jawa Barat.

Di Mapolda Jabar sampai Kamis dinihari, tim jaksa eksekutor berupaya tetap mengeksekusi Susno Duadji namun upaya tersebut tetap gagal. Akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan Mapolda Jabar, Kamis dini hari, pukul 00.15 WIB.

Pihak Kejaksaan tetap akan melakukan eksekusi terhadap Susno
Duadji karena hal itu sesuai dengan perintah Undang-Undang.

Susno didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa
Barat 2008. Dia dianggap bersalah menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa
Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Dalam putusan perkara Nomor 899 K/ PID.SUS/2012 tertanggal 22
November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta. Dia divonis bersalah dan dihukum pidana tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Meski Susno dan tim kuasa hukumnya berpendapat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu cacat hukum, pihaknya tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menolak permohonan kasasi itu. Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010.

Dia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa telah berakhir. Artinya dia sudah menjalani hukuman sekitar sembilan bulan.

Pihak Susno sendiri bersikukuh di dalam putusan MA itu tidak ada perintah melakukan penahanan.