Palembang (ANTARA) - Buronan kasus korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan, Wilson akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis, setelah sempat buron selama dua bulan atau sejak dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Mei lalu.
Wilson yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan ini menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Setelah menyerahkan diri, Wilson yang sudah empat kali dipanggil penyidik Kejaksaan negeri Palembang ini langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan klas 1 Palembang selama 20 hari ke depan.
"Benar yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut beberapa kali, bahkan sempat kami upayakan jemput paksa namun keberadaan tersangka ini tidak ditemukan. Kemudian, kami tetapkan sebagai buronan dan masuk DPO, sebelum akhirnya hari ini ia menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasipidsus Arjansyah dan Kasubsi Intelijen Fachri.
Baca juga: Korupsi Dinas PMD Sumsel jilid II, Wilson ditetapkan sebagai buronan jaksa
Dalam proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka Wilson juga sudah menitipkan uang senilai Rp50 juta usai dirinya mengakui terkait adanya aliran dana dalam persidangan pada perkara terdakwa lain.
Sebagai informasi, usai menghukum tiga orang terpidana kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel dan berstatus incrahct, penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang kembali mengembangkan perkara tersebut dengan beberapa nama baru yang terlibat.
Di persidangan terungkap bahwa ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak-pihak baru. Itu diungkapkan oleh para saksi yang hadir dan keterangan para terdakwa.
Selain itu dalam putusan para terdakwa sebelumnya, oleh majelis hakim barang bukti dikembalikan pada penuntut umum untuk kepentingan perkara lainnya, yang dalam arti kata akan muncul perkara baru hasil pengembangan dari persidangan tersebut.
Baca juga: Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka kasus korupsi jaringan
Tiga terdakwa sebelumnya antara lain, Agus Sumantri selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Provinsi Sumatera Selatan divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan untuk kedua terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo divonis masing-masing selama 1 tahun penjara.
Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Prio Prasetyo dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPID Provinsi Sumsel periode 2020-2025, bersama-sama dengan Joko Nuroini, Priyo Prasetyo dilakukan penuntutan terpisah dan saksi Letty Priyanti Direktur CV Arlet serta saksi Wilson Plt Kepala Dinas PMD Sumsel, telah melakukan secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan untuk memperkaya diri sendiri.
Sehingga atas perbuatan para terdakwa ini, negara mengalami kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp871.356.000,00
Baca juga: Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar divonis lima tahun penjara dan uang pengganti Rp1,3 miliar
