Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka kasus korupsi jaringan

id Kejati Sumsel,Korupsi Muba,Dinas PMD Muba

Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka  kasus korupsi jaringan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka kasus korupsi jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2019-2023. ANTARA/M. Imam Pramana

Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka kasus korupsi jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2019—2023.
 
"Semalam sekitar pukul 22.00 WIB usai pemeriksaan, kami menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini dengan inisial RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023 dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Kamis pagi.
 
Umaryadi mengatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk penetapan tersangka tersebut.
 
Tersangka RD dan MH ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang mulai 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024.

Adapun potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp25.885.165.625,00.