Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka kasus korupsi jaringan

id Kejati Sumsel,Korupsi Muba,Dinas PMD Muba

Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka  kasus korupsi jaringan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka kasus korupsi jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2019-2023. ANTARA/M. Imam Pramana

Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka kasus korupsi jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2019—2023.
 
"Semalam sekitar pukul 22.00 WIB usai pemeriksaan, kami menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini dengan inisial RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023 dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Kamis pagi.
 
Umaryadi mengatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk penetapan tersangka tersebut.
 
Tersangka RD dan MH ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang mulai 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024.

Adapun potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp25.885.165.625,00.
Modus operandi mereka, tersangka RD mempunyai peranan sebagai orang yang bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MA (Direktur Utama PT Info Media Solusi Net) dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Pada tahun 2023 tersangka RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) yang menanda tangani kontrak kerja sama dengan desa, juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT Info Media Solusi Net tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh undang-undang.
 
Sementara itu, tersangka MH berperan selaku ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba TA 2019—2023 dengan total Rp1.840.950.000,00.
 
Dengan cara tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, selanjutnya kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH.
 
"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 orang dan masih terus kami lakukan pendalaman," katanya.