Adapun ketiga tersangka tersebut melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa suap dengan komitmen fee dari tersangka baik pihak ASN dan swasta. Kemudian pengkondisian pemenang lelang sehingga pembangunan proyek tersebut tidak sesuai dan tidak selesai.Pada saat hendak dilakukan penahanan bersama dua tersangka lainnya pada Senin (17/2) tersangka WAF sedang berada di Jakarta.
Tim Kejati Sumsel kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka AMR dan berhasil menangkapnya di kawasan Pondok Indah Mall.
"Hari ini sudah di Palembang kami lakukan pemeriksaan AMR sebagai tersangka," katanya.
Sebelum menetapkan Kabag Humas DPRD Sumsel itu sebagai tersangka, Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap mantan pimpinan DPRD Sumsel Anita Noeringhati sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kejati ungkap peran Kabag Humas DPRD Sumsel dalam korupsi bantuan gubernur

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto (Tengah). ANTARA/ M Imam Pramana.