Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap peran Kabag Humas DPRD Sumsel AMR dalam kasus dugaan korupsi-gratifikasi bantuan khusus Gubernur Sumsel APBD tahun 2023, dalam pembangunan kantor lurah, jalan RT, dan drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
"AMR berperan menerima aliran dana ke rekening dengan total fee 20 persen gratifikasi Rp826 juta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto di Palembang, Selasa.
Ia menambahkan aliran tersebut diterima dari tersangka lainnya yakni WAF selaku pihak kontraktor swasta.
Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi menerangkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga tersangka yakni Kabag Humas DPRD Sumatera Selatan AMR, pihak swasta WAF, dan Kepala Dinas PUPR Banyuasin APR.
Kejati ungkap peran Kabag Humas DPRD Sumsel dalam korupsi bantuan gubernur

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto (Tengah). ANTARA/ M Imam Pramana.