Oleh karena itu, kami mendukung optimalisasi operasional BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung aspek kepesertaan, meningkatkan pelayanan, memajukan aspek inovasi dan teknologi, serta memastikan bahwa Dana Jaminan Sosial dikelola dengan prinsip kehati-hatian untuk sebesar-besarnya dikembalikan kepada peserta,” ujar dia.
Dalam kesempatan terpisah, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menekankan perlunya perhatian khusus terkait skema program BPJS Ketenagakerjaan menghadapi potensi penambahan pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal dalam susunan kepesertaan di masa depan.
"Kepesertaan yang akan bersumber dari peserta bukan penerima upah itu proporsinya akan semakin meningkat, sekitar 60 persen lebih daripada peserta penerima upah," ujar Anggota DJSN Paulus Agung Pambudhi dalam diskusi Social Security Summit 2024 yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (26/11).
Dia mengidentifikasi sejumlah hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini, termasuk belum optimalnya kepesertaan aktif pekerja penerima upah dan masih rendahnya cakupan pekerja bukan penerima upah.
Untuk itu, kata dia, diperlukan intervensi kebijakan, termasuk peningkatan literasi jaminan sosial bagi pekerja informal, meningkatkan akses mereka dalam program pensiun dan penyediaan skema jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan tidak mampu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu gelar rapat bahas kelanjutan operasional BPJS Ketenagakerjaan