Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.
Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.
Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L.
Berita Terkait
Sri Mulyani: Kemenangan Trump berpotensi pengaruhi harga minyak dunia
Jumat, 8 November 2024 15:41 Wib
Erick dan Sri Mulyani sampaikan materi di hari kedua retreat kabinet
Sabtu, 26 Oktober 2024 14:45 Wib
Menteri-Menteri perempuan di Kabinet Merah Putih
Senin, 21 Oktober 2024 13:39 Wib
Profil Sri Mulyani, Menteri Keuangan di tiga periode pemerintahan
Senin, 21 Oktober 2024 11:47 Wib
Sri Mulyani pastikan lanjutkan tugas emban Menkeu
Senin, 14 Oktober 2024 21:38 Wib
Menkeu sebut Menteri PUPR bagai Sinterklas bagi BMN Rp374 triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 14:14 Wib
Menkeu: Indonesia mampu jaga ekonomi dari gejolak dalam 10 tahun terakhir
Selasa, 8 Oktober 2024 13:42 Wib
Menkeu minta pengelola keuangan terapkan sifat Nabi Muhammad
Jumat, 4 Oktober 2024 20:16 Wib