Palembang (ANTARA) - Satu dari tiga narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan(Sumsel) menerima remisi khusus Natal dengan langsung bebas.
"Pada Hari Natal ini ada 73 WBP menerima remisi atau pengurangan masa pidana, dari jumlah itu seorang di antaranya menerima remisi khusus dua (RK II) atau langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Ilham Djaya, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, warga binaan pemasyarakatan Lapas Kayu Agung yang menerima RK-II itu bisa pulang ke rumah merayakan Hari Natal berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Sedangkan bagi WBP yang belum bisa pulang, diberikan kesempatan dan disiapkan tempat untuk menerima kunjungan keluarga serta teman-temannya yang akan merayakan Natal bersama, katanya.
Ilham menjelaskan bahwa pihaknya melalui 20 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di 17 kabupaten/kota pada Hari Natal 2024 ini memberikan remisi khusus kepada 73 orang WBP (69 WBP laki-laki dan empat perempuan).
Perincian penerima remisi tersebut yakni remisi khusus satu (RU-I) selama 15 hari hingga 75 hari (1,15 bulan) dan RU II selama satu bulan kepada seorang WBP.
Narapidana penerima remisi Hari Natal terbanyak berasal dari Rutan Kelas I Palembang 12 orang, Lapas Kelas I Palembang 10 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 10 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau enam orang.
Kemudian Lapas Kelas II B Martapura lima orang, Lapas Kelas II B Sekayu lima orang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang empat orang.
Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti empat orang, Lapas Kelas II A Lahat tiga orang, Lapas Kelas II A Banyuasin tiga orang.
Lapas Kelas II B Kayu Agung tiga orang, Lapas Kelas II A Tanjung Raja dua orang, Lapas Kelas III Sarolangun Rawas dua orang, Rutan Kelas II B Prabumulih dua orang, Rutan Kelas II B Baturaja satu orang, dan Lapas Kelas II B Muara Enim satu orang WBP, ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi menambahkan, remisi khusus tersebut sebagian besar diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika yakni 34 orang.
Pemberian remisi pada hari besar keagamaan tersebut merupakan pemenuhan hak-hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan, seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.
Dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Mengenai jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumsel per-24 Desember 2024 ini mencapai 15.698 orang dengan rincian narapidana 13.292 dan tahanan 2.406 orang.
Narapidana dan tahanan tersebut jumlahnya melebihi kapasitas daya tampung lapas dan rutan di Sumsel yang hanya untuk 7.088 orang, jelas Kadivpas Mulyadi.