Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tersangka berinisial RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Penahanan yang dimulai pada Rabu ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta, menjelaskan, tersangka RP memiliki peran sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada 2020-2022. Tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS.
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta, menjelaskan, tersangka RP memiliki peran sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada 2020-2022. Tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS.
"Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp.244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS," katanya.
Syarief juga menambahkan, suap diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh saksi DR atas perintah RP dan diserahkan bertahap melalui transfer maupun tunai.