Kejati tahan tersangka korupsi pada eksekusi tanah milik Pertamina

id Kejati DKI Jakarta,Kasus tanah pertamina,Tanah Pertamina ,Kasus tanah di Jakarta ,Kejaksaan tinggi DKI ,Pertamina

Kejati tahan tersangka korupsi pada eksekusi tanah milik Pertamina

Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022 berinisial RP (rompi tahanan) saat digelandang menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Ilham Kausar

 Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  
Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan tersangka RP di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
 
Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Kejati DKI Jakarta juga berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. "Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum," katanya.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina