Kejati tahan tersangka korupsi pada eksekusi tanah milik Pertamina
Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan tersangka RP di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Kejati DKI Jakarta juga berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. "Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum," katanya.
Kejati DKI Jakarta juga berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. "Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina