Kejati tahan tersangka korupsi pada eksekusi tanah milik Pertamina
Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022 berinisial RP (rompi tahanan) saat digelandang menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Ilham Kausar
Kejati DKI Jakarta juga berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. "Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina
