Jakarta (ANTARA) - Para menteri kabinet Prabowo Subianto akan dilantik dalam waktu dekat. Publik, terutama pemangku pendidikan, sedang menunggu kebijakan apa yang hendak ditempuh Pemerintahan Prabowo di bidang pendidikan selama 5 tahun mendatang.
Apakah akan meneruskan Kurikulum Merdeka Belajar? Menggantinya dengan kurikulum yang sama sekali baru? Atau kembali ke kurikulum sebelum tahun 2019?
Pernyataan Prabowo sebelum Pilpres 2024 bahwa pendidikan di Indonesia saat ini sudah berada di koridor yang benar--walaupun masih ada yang perlu diperbaiki--sepertinya menjadi sinyal bagi kelangsungan Kurikulum Merdeka Belajar.
Dari aspek hukum, Kurikulum Merdeka Belajar memiliki basis yuridis amanat Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yaitu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; serta Pasal 31 ayat 3 yang menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dasar yuridis lain adalah UU Sisdiknas Tahun 2003 bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Terakhir adalah UU Sisdiknas Tahun 2003 Pasal 3 yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
Regulasi di bidang pendidikan di atas merupakan payung hukum yang kuat bagi eksistensi dan kelangsungan Merdeka Belajar karena kata kuncinya terletak pada kalimat manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Ini seharusnya menjadi jangkar bagi kelangsungan merdeka belajar. Sehingga kurikulum pendidikan tidak bongkar pasang sembarangan.
UU Sisdiknas Tahun 2003 Pasal 3 juga menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Ketentuan UU itu lebih terakomodasi pada Kurikulum Merdeka Belajar dibanding kurikulum sebelumnya. Merdeka Belajar lebih banyak project-based learning untuk mengasah kompetensi yang jauh lebih penting dari menghapal. Dalam perspektif ini anak-anak didik diharapkan bisa mengasah kemandirian, kreativitas, dan karakter.
Berita Terkait
Disdik Sumsel masukkan pangan lokal ke kurikulum muatan lokal
Selasa, 3 Desember 2024 21:44 Wib
BPMP Sumsel bumikan Implementasi Kurikulum Merdeka
Selasa, 25 Juni 2024 21:26 Wib
Muara Enim implementasikan kurikulum anti narkoba di sekolah
Sabtu, 1 Juni 2024 18:53 Wib
Okky Madasari: Kurasi buku sastra dalam kurikulum menyesuaikan jenjang
Selasa, 21 Mei 2024 15:09 Wib
Disdik OKU terapkan Kurikulum Merdeka Belajar untuk SD
Jumat, 26 Januari 2024 21:11 Wib
Guru TK OKU Timur implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar
Jumat, 13 Oktober 2023 10:19 Wib
Kurikulum Merdeka siap jadi kurikulum nasional 2024
Kamis, 14 September 2023 14:04 Wib
OKU Timur terapkan Merdeka Belajar
Selasa, 5 September 2023 21:01 Wib