"Uang tersebut dipergunakan untuk membayar hutang. Selanjutnya Yuliatmoko ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Penengahan," katanya.
Ia menjelaskan, korban penipuan yang dilakukan oleh Yuliatmoko seorang tenaga honorer Sat Pol PP tersebut berjumlah dua orang.
"Korban yang membuat laporan ada dua, dari dua orang korban kerugian yang dilaporkan sekitar Rp350 juta," ujar dia.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya selembar kwitansi, dua lembar bukti transfer, satu lembar surat perjanjian, satu buku tabungan Simpedes Bank Lampung atas nama Yuliatmoko, dua lembar rekening koran, tiga lembar bukti chatingan, dah saru handphone merek Vivo Y20S warna biru.
"Kini, tersangka Yuliatmoko meringkuk di sel tahanan Mapolsek Penengahan, ia dijerat menggunakan Pasal 372 juncto 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ujarnya.
Berita Terkait
BPBD OKU Selatan bersihkan pohon tumbang akibat angin kencang
Senin, 30 September 2024 17:15 Wib
Korsleting di mesin mobil, api menyambar ke muatan BBM hingga terbakar di Lampung Selatan
Senin, 30 September 2024 13:15 Wib
Polisi amankan barang bukti narkoba bernilai Rp75,1 miliar di Lampung
Minggu, 29 September 2024 12:42 Wib
Penetapan tersangka kasus korupsi LRT di Palembang
Jumat, 27 September 2024 7:56 Wib
DPR minta Kemendikbud sanksi sekolah lakukan pembiaran perundungan
Rabu, 25 September 2024 11:20 Wib
4.910 perangkat desa di OKU Selatan dapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 20 September 2024 9:16 Wib
Pemkab OKU Selatan lakukan percepatan penurunan stunting
Jumat, 20 September 2024 6:52 Wib
Oknum kepala sekolah di Lampung Selatan intimidasisejumlah pelajar
Kamis, 19 September 2024 16:58 Wib