Lampung Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, mengamankan barang bukti kejahatan pengedaran narkoba jaringan antarprovinsi senilai Rp75,1 miliar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda Minggu mengatakan pengungkapan tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai Juni hingga September 2024.
"Barang bukti narkotika yang disita selama operasi diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp75 miliar. Selain itu, penyitaan ini dianggap telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Ia mengatakan, jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, tersebut melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.
"Narkoba yang disita berasal dari berbagai wilayah di Sumatera, seperti Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan. Barang haram ini rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali," katanya.
Berita Terkait
Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji diproyeksikan rampung pada 2026
Kamis, 10 Oktober 2024 17:59 Wib
BPBD OKU Selatan atasi 47 kasus karhutla selama kemarau
Rabu, 9 Oktober 2024 19:51 Wib
KPK akan evaluasi E-Katalog buntut OTT Kalsel
Rabu, 9 Oktober 2024 17:06 Wib
BPBD kerahkan 35 personel cari warga Dempo Selatan yang hilang
Rabu, 9 Oktober 2024 9:38 Wib
Pemkab OKU Selatan sediakan sarana air bersih untuk tingkatkan PHBS
Selasa, 8 Oktober 2024 19:46 Wib
Rumah Limas di gambar uang Rp10.000 itu
Minggu, 6 Oktober 2024 14:56 Wib
Peringatan HUT ke-79 di Sumatera Selatan
Sabtu, 5 Oktober 2024 9:23 Wib
Ada Mobil Sehat Timah di Bangka Selatan, ini penjelasannya
Jumat, 4 Oktober 2024 19:37 Wib